Text
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. BPR HARAP GANDA KANTOR CABANG MAJALENGKA DENGAN NASABAH BERDASARKAN PASAL 1234 KUHP PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5 /PDT.G.S/2019/PN.MJL)
Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik berdaraskan pasal 1338 ayat 1 ( KUHP ) perdata dan bagimana akibat hukum tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.