Text
Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Menyebarkan Berita Bohong Di media Sosial Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dihubungkan Dengan Keputusan Pengadilan Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain