Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG DIPHK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Corona Virus Diseases 2019 atau yang disebut covid 19 merupakan virus yang berasal dari Kota Wuhan China dan menyebar hampir ke seluruh dunia dan tak terkecuali Indoensia.