Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Dalam ranah Ilmu Hukum, dikenal yang namanya Hukum Formil atau Hukum Acara yang berfungsi untuk acara bagaimana menegakkan dan mempertahankan hukum Materil manakala terjadi pelanggaran.