Text
PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pekerja migram Indonesia adalah setiap watga negara Indonesia yang akan ,sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan sebagai penghargaan khusus.