Text
ANALISIS YURIDIS NORMATIF SUATU PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA ORANG YANG TELAH MEMENUHI PROSEDUR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA DENGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI
Kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1.Permohonan perubahan nama orang akan dinyatakan ditolak apabila dalil permohonan yang diajukan tidak dapat dibuktikan , dan permohonan tidak dapat diterima apabila tidak terpenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan; 2. Alasan yang mendasari seseorang mengubah nama adalah beragam, yang mana dianggap sah dan beralasan kuat menurut hukum selama tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku , tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan yang baik , maupun ada istiadat.