Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI DENGAN PEMALSUAN IDENTITAS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU NOMOR 3882/PDT.G/2021/PA.IM
Pembatalan perkawinan hanya dapat diputuskan dengan putusan pengadilan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.