Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PENYELESAIAN GANTI RUGI DALAM PENGANGKUTAN UDARA YANG DIKARENAKAN FORCE MAJERUE DIKAITKAN DENGAN PERMENHUB NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS DISEASES 2019 (COVID 19)
Penelitian ini membahasa tentang permasalahan keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan sejumlah penumpang angkutan udara harus dibatalkan keberangkatannya berdasarkan sejumlah penumpang angkutan udara.