Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PEMALSUAN SURAT HASIL TES COVID-19 DIHUBUNGKAN PASAL 263 KUHPIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 222/PID.B/2021/PN.IDM)
Tindakan kejahatan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan indikasi sosial yang akan selalu dialami oleh setiap manusia, masyarakat terlebih lagi negara.