Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADAILAN NEGERI MAKASAR NOMOR 1131/Pid.B/PN/MKs
Kejahatan penggelapan diatur dalam KUHPidana pada beberapa pasal yaitu: pasal 372 (penggelapan biasa) pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 374 dan pasal 375 penggelapan dengan