Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PERIKATAN ANTARA SOPIR ANGKUTAN BERAS DENGAN PEMILIK PABRIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1366 KUHPERDATA
Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa akibat hukum dari terjadinya sesuatu diluar kendali, baik kesalahan pemilik pabrik maupun sopir angkot muat barang , maka perjanjian terserbut dinyatakan batal atau kembali ke posisi sebelumn adanya perjanjian , kemudian bentuk pertanggungjawaban atas batalnya perjanjian atau kerugian yang terjadi tidak hanya ditanggung pemilik pabrik , sopir angkot muat pun ikut menerima resiko, dan bersama menanggung kerugian terhadap konsumen.