Text
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMER 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1.A INDRAMAYU (ANALISIS PENETAPAN : NOMER 182/PDT.P.2022/PA.IM)
Undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan bahwa baik laki-laki dan perempuan batas usia siap menikah berada pada umur 19 tahun.