Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PERBUATAN MELANGGAR HUKUM AKIBAT MENGANGGU KEHIDUPAN RUMAH TANGGA ORANG LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMER 42/PDT.G/2021/PN.WNO)
Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan rumah tangga orang lain merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH), yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan kerugian pada kehidupan rumah tangga lain.