Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMER 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCO PASAL 56 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMER 15/PID.SUS/2021/PN JKT.PST)
Dalam penelitian ini membahas mengenai sua sub masalah yaitu; bagaimana hukum positif mengatur tindak pidana membantu melakukan aborsi, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan adanya tindak pidana melakukan aborsi dalam putusan pengadilan negeri.