Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN ASAS RESTORATIV JUSTIC DALAM TINDAK PIDANA RINGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMER 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
Upaya dalam rangka untuk mecapai aspek keadilan aspek penegakan hukum diperlakukan adanya pengkajian kembali terhadap asas-asas hukum nasional yang telah dirumuskan sebelum dengan perkembangan kesadaran masyarakatsaat ini agar hukum dapat berlaku efektif dalam pengaturanya.