Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA ATAS BEREDARNYA PRODUK OBAT TRADISIONAL TANPA LABEL BERBAHASA INDONESIA DI KABUPATEN INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar negara republik indonesia secara jelas dituangkan dalam undang-undang negara republik indonesia 1945 bahwa dengan bertujuan melindungi segenap bahasa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.