Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG DISPENSISASI PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan aalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seirang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentyk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.