Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 7A AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
Hak restitusi yuridis dapat dipahami berupa pengembalian hak milik atau mengganti kerugian yang di derita korban, kerugian biaya atas kelalaian yang telah dilakukannya sehingga menimbulkan korban yang merupakan suatu penetapan undang-undang sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan atas hak.