Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP GANTI RUGI PENGEMUDI OJEK ONLINE YANG MEROKOK PADA SAAT MEMBAWA PENUMPANG DIKAITKAN DENGAN PASAL 6 AYAT 3 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR
Saran dari penulis, Hendaknya para pengemudi Ojek Online juga memperhatikan kepentingan pengguna jalan lain pada saat berkendara dengan tidak merokok pada saat berkendara dan disarankan kiranya pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemberian ganti kerugian pada pihak korban dalam kecelakaan lalu lintas.