Text
TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT FARMASI TANPA IZIN EDAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 197 JO PASAL 106 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional , dan kosmetika. Kejahatan tersebut termasuk ke dalam pidana, khusus yang seyoganya memiliki hukuman cukup berat, tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar merupakan gejala sosial yang dihadapi masyarakat,