Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERANAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIWILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepolisian negara republik indonesia memilik fungsi masing-masing salah satunya adalah propam, dari banyaknya kasus pelanggaran kode etik yang terjadi, seharusnya propam polri dapat menghindarkan diri dari kesan menerapkan asa imunitas untuk melindungi sesama anggota korps dalam berbagai penyelewengan.