Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN PASAL 197 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN UNGARAN NOMOR : 62/PID.SUS/2018/PN.UNR
Kesehatan itu sangat penting dalam kelangsungan hidup masyarakat. Jadi apabila terjadi tindak pidana dibidang kesehatan akan menyerang langsung masyarakat baik secara materil maupun immateril. Sehingga masyarakat tidak dapat melangsung-kan kehidupanya dengan baik.