Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN ADAT BOBOT DI MASYARAKAT DESA WARU, KECAMATAN LOHBENER KABUPATEN INDRAMAYU DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) INTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991
Islam sebagai agama yang universal (rahmatan lil'alamin) memiliki sifat mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu, salah satunya dalam perkawinan.