Text
PENANGANAN BARANG SITAAN NEGARA (BASAN) DAN BARANG RAMPASAN NEGARA (BARAN) YANG OVER STAYING DI RUPBASAN INDRAMAYU DIHUBUNGKAN PASAL 26 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG SITAAN NEGARA
Lahirnya rumah penyimpanan benda sitaan negara berdasarkan amanah kitab undang-undang hukum acara pidana, dimaksudkan untuk terciptanya suatu instansi yang berkompetensi untuk mengelola dan menyimpan benda sitaan.