Text
EKSISTENSI BUKTI TIDAK LANGSUNG (CIRCUMSTANTIAL) DALAM PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUSKAN PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA
Penelitian ini meneliti terkait satu kasus yang kental dengan alat bukti petunjuk yakni putusan pengadilan tinggi jakarta nomor:393/PID/2016/PT.DKI tahun 2017, pada kasus ini sebelumnya jaksa sudah pernah menolak bukti yang dihadirkan oleh pihak penyelidik polda metro jaya (Kepolisian daerah metropolitan jakarta raya).