Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK SECARA LISAN YANG DILAKUKAN OLEH PT.HARAPAN SEJATI KARINDO BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR:78 K/PDT.SUS/2013.
Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dan membantu pekerja atau buruh mengenai peraturan uang upah ganti rugi maupun hak-hak pekerja sehingga dalam bekerja dapat menajalankan kewajiban dan mendapatkan hak-hak yang harus diterima.