Text
IMPLEMENTASI PENETAPAN PEMUKA DAN TAHANAN PENDAMPING (TAMPING) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DITINJAU DENGAN PERATURAN MRNTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO.7 TAHUN 2013. STUDI DILAPAS KELAS IIB INDRAMAYU
Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitas sosial. Karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidan prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari.