Text
TINJUAN YURIDIS NORMATIF PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRO DEO/PRO BONO PUBLICO KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Disahkannya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tidak terlepas dari aspirasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga bantuan hukum (LBH).