Text
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA MANTAN PENJABAT KUWU BABADAN DENGAN KUWU BABADAN KECAMATAN SINDANG KABUPATEN INDRAMAYU MENGENAI PERMASALAHAN MASA GARAPAN TANAH BENGKOK TAHUN 2021 DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 29 .3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DAN TANAH TITISARA PADA TAHUN 2021
pemerintah desa babadan kecamatan sindang kabupaten indramayu bersama kepala desa (kuwu) babadan melaksanakan lelang tanah aset desa berupa tanah bengkok dan tanah titisara