Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN HARTA WARIS YANG BELUM DIBAGI BERDASARKAN PASAL 171 KOMPLIKASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA NOMOR 1398/Pdt.G/2021/PA.IM.)
Hukum waris yang berlaku di indonesia ada tiga yakni : hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata.