Text
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG N0.35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NO. : 121/Pid.Sus/2022/PN Idm
Pada Tahun 1979, Majelis Umum PBB membuat rumusan Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on the Rights of the Child) dan akhirnya pada tanggal 20 November 1989 Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan.