Text
ANALISIS YURIDIS GANTI RUGI ATAS TANAH MILIK WARGA DISEKITAR AREA PT PERTAMINA (PERSERO) DU VI BALONGAN INDRAMAYU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.