Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF SYARAT KECAKAPAN PADA PERJANJIAN ANTAR BADAN HUKUM PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pihak atau subjek dalam hukum dagang untuk melakukan kegiatan perdagangan disebut sebagai "perusahaan" yang terdiri dari perseorangan (manusia) dan badan usaha.