Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK WARIS ANAK DARI NIKAH SIRI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR; 1144 K/Ag/2023
Perkawinan ialah ikatan lahir batin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya / kepercayaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa.