Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN 363 AYAT (1) ANGKA 5 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR : 47/PID.B/2020/PN.IDM
Tindak pidanan pencurian merupakn gejala sosial yang di hadapi oleh masyarakat, berbagai upaya yang dilakukan tidak dapat menanggulanginya melainkan hanya mengurangi intensitasnya,perkembangan kejahatan meningkat karena terjadinya kesenjangan sosial atau faktor kemiskinan serta kesadaran hukum oleh masyarakat atau pelaku kejahatan, pencurian dengan pengrusakan adalah termasuk unsur perbuatan pencurian dengan pemberatan karena mempunyai unsur-unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuknya yang pokok di tambah dengan lain-lain unsur.