Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMIDANAAN PROVOKATOR DEMONSTRASI YANG MENGAKBATKAN KORBAN JIWA DIKAITKAN DENGA PASAL 55 JO PASAL 20-21 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tindakan - tindakan kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa merupakan tindakan yang anarkis.