Text
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN BERDASARKAN PASAL 481 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 6/PID.B/2020/PN.IDM
Tindak Pidana Penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum , karena penadahan diperoleh dari kejahatan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan si pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan bersangkutan, dalam membuktikan rterlebih dahulu .