Text
ANALISIS PENERAPAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR ANTARA YUNTENG LUAR NEGERI DAN DALAM NEGERI BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO.34/PDT.SUS-MEREK/2021/PN NIAGA JKT.PST
Sebuah merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dari daftar umum merek.