Text
ANALISIS YURIDIS WANPRETASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR: 34/Pdt.G/2019/PN.Idm
Wanpresentasi adalah kelalaian debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.