Text
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HUKUM PENCIPTA SKETSA TUGU SELAMAT DATANG YANG DIGUNAKAN OLEH GRAND INDONESIA MALL SEBAGAI LOGO TANPA IZIN DARI PEMILIK HAK CIPTA BERDASARKAN PASAL 40 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN NIAGA JKT.PST
Pada masa kini manusia semakin menghargai suatu karya seni, bahkan tidak sedikit yang menggunakan karya seni sebagai mata pencaharian utama mereka sehingga karya seni dianggap sesuatu yang harus dilindungi.