Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM STATUS HAK MILIK TANAH DESA SALAM DRAMA KECAMATAN ANJATAN BERDASARKAN PASAL 3 UU NO 2 TAHUN 1960 POKOK AGRARIA (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Idm
Perbuatan melawan hukum dapat diartikan tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karenaundang-undang atau perbuatan yang bertenntangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang.