Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENYEBAKAN KEMATIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 251/PID.B/2021/PN IDM
Tindakan penganayaan merupakansalah satu kejahatan yang sulit hilang di dalam kehidupan masyarakat, berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi yaitu seperti pemukulan dan kekerasan fisik sering kali mengakibatkan luka pada bagian tubuh sehingga mengyebabkan cacat fisik dan meninggal dunia.