Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI AKIBAT PERCERAIAN SUAMI ISRTI MENURUT PASAL 35 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA DIPERBARUI DALAM UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama NO. 5619/Pdl.G/2022/IM
Harta bersama adalah kekayaan yang diperoleh selamaperkawinan di luar hadiah atau warisan.