Text
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI INDRAMAYU PERIODE 2016-2021 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 14/Pid.Sus/Tpk/2020/pn.bng)
Gratifikasi adalah suatu pemberian,imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah.