Text
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI BUKTI DALAM SENGKETA TANAH DIKAITKAN DENGA PASAL 164 HIR DAN 1866 KUHPERDATA ATAU BERGELIJK WEETBOOK (BW) (STUDI KASUS KEPUTUSAN NOMOR 53/Pdt.G/2021/PNidm)
Hukum pembuktian perkara perdata termuat dalam HIR (Heriziene indonesische Reglement) berdasarkan pada pasal 1866 KUH perdata/pasal 164 HIR,alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan,bukti saksi,persangkaan,pengakuan dan sumpah.