Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH YANG TERJADI DI DESA JANGGA KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 49/Pdt.G/2020/PN.Idm DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Dalam hukum positif di indonesia kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad).