Text
STUDI TENTANG FATWA DSN -MUI NO. 73/DSN-MUI/XI/2008 PADA PRAKTIK AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH DALAM PEMBIAYAAN PROPERTI
Penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan properti menjadi aspek penting dalam operasional perbankan syariah. Salah satu bentuk akad yang digunakan adalah Musyawarah Mutanaqishah, yaitu kerja sama kepemilikan aset yang berpindah secara bertahap dari bank ke nasabah.