Text
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN KONSUMEN PEREDARAN ALAT PEMBESAR PAYUDARA DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Peredaran Pil Pembesar Payudara Dikaitkan Dngan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui sarana perlindungan hukum dapat di bedakan menjadi 2, yaitu: Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.