Text
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU SEBAGAI PELAKU YANG BERSTATUS JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAKAN PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kepada pelaku yang bersetatus justice collaborator dalam upaya pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana dan keuntungan yang diperoleh pelaku tindak pidana setelah bersetatus justice collaborator.