Text
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PN INDRAMAYU NOMOR 121/Pid.Sus/2022/PN Idm
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga.